BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dunia
sudah memasuki abad ke 21 yang disebut sebagai abad kemajuan teknologi dan
ekonomi. Arus globalisasi siap menghantam negara-negara berkembang untuk maju
bersama dan mengejar ketertinggalannya. Indonesia sebagai salah satu negara
berkembang mulai berbenah menuju arah kemajuan dan kemandirian. Kemandirian
tersebut tak luput dari pengembangan potensi daerah di berbagai wilayah di
Indonesia. Dengan geografis sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sumber
daya alam yang potensial. Sumber daya alam merupakan kekuatan yang penting
dalam pembangunan daerah di Indonesia. Potensi sumber daya alam tentunya akan
memiliki kebermanfaatan yang maksimal apabila dikelola dengan baik.
Penyelenggaran pemerintah di daerah pun mulai difokuskan agar daerah di
Indonesia siap untuk menghadapi tantangan global yang lebih besar.
Sistem
otonomi daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam
mendukung pemerintah di daerah baik itu tingkat provinsi atau kota/kabupaten
untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi wilayahnya. Dalam
pelaksanaannya, Pengelolaan daerah di Indonesia diserahkan kepada pemerintah
daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada
daerah untuk mandiri dan berkembang. Otonomi daerah hadir dan menjadi solusi
dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah di Indonesia. Pengelolaan
daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus berkembang.
1
|
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
adalah
1. Apa
yang dimaksud dengan sumber daya alam?
2.
Apa yang dimaksud
dengan otonomi daerah?
3. Bagaimakah
sumber daya alam dalam otonomi daerah?
4. Bagaimana
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah?
5.Apa
dampak negatif dari otonomi daerah terhadap pendaya-gunaan sumber daya alam?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah
1. Memahami
tentang sumber daya alam
2.
Memahami tentang otonomi
daerah
3. Memahami
sumber daya alam dalam otonomi daerah
4. Memahami
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah
5. Memahami
dampak negatif dari otonomi daerah terhadap pendaya-gunaan sumber daya alam
BAB
II
PENDAHULUAN
A. Sumber
Daya Alam
1. Pengertian
Sumber
daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang
berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
(Abdullah, 2007:3).
Sumber
daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan
kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam
lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di
dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar
sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan
banyak lagi lainnya.
2. Penggolongan Sumber Daya
Alam Berdasarkan Sifat Kelestariannya
a. Sumber Daya Alam yang
Dapat Diperbaharui
Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat
dibudidayakan atau dikembangbiakkan. Karena dapat dikembangbiakkan, sumber daya
alam ini bisa lestari atau tidak dapat habis.
Sumber daya alam ini terdiri dari:
1)
Hewan
2)
Tumbuhan
3)
Air
4) Udara
3
|
b. Sumber Daya Alam yang
Tidak Dapat Diperbaharui
Sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang akan habis
setelah dipakai. Sebagian besar sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
berupa barang tambang. Barang tambang terdiri atas barang tambang sumber
energi, barang tambang logam dan barang tambang industri.
1) Barang tambang sumber energy
Barang tambang sumber energi meliputi
a) Minyak bumi
b) Gas
alam
c) Batubara
2) Barang
tambang logam
Barang tambang logam di antaranya.
a)
Tembaga
b) Bauksit
c) Besi
d) Timah
e) Emas
f) Perak
g) Nikel
h) Mangan
3) Barang
tambang industry
Barang tambang industri antara lain
a) Kapur
b)
Asbes
3. Pengelolaan
sumber daya alam
Agar
sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut
sangat perlu dilaksanakan.
a.
Sumber daya alam harus
dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber
daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
b.
Eksploitasinya harus di
bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.
sumber daya alam.
c.
Diperlukan
kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari
dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan
lingkungannya.
d.
Di dalam pengelolaan
sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut
:
1) Teknologi
yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.
daya untuk pembaruannya.
2) Sebagian
hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
3) Dampak
negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
4) Pengelolaannya
harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
B. Otonomi
Daerah
1. Pengertian Otonomi Daerah
a. Secara
etimologi
Kata otonomi berasal dari Bahasa
Yunani yaitu auto (daerah) dan nomos (hukum). Jadi, pengertian
otonomi daerah secara etimologi adalah hak daerah untuk mengatur pemerintahan
sendiri.
b. Menurut
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu
pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah
adalah :
1) Hak
2) Wewenang
3) Kewajiban
Daerah Otonom
Ketiga
hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks
otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada Pasal 21 Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 1. Mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola
aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
c. Berdasarkan
pendapat ahli:
1) Sugeng
Istanto (dosen fakultas hukum UGM): otonomi daerah sebagai hak dan wewenang
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2) Syarif
Saleh: otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak
tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.
3) Suparmoko
(2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
4) Ateng Syarifuddin,
mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
5) Benyamin Hoesein
(1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian
wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
6) Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
7) Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik
maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.
d. Beberapa
sudut pandang;
1) Dilihat
dari sudut pandang ekonomi, otonomi daerah merupakan bentuk pemberian wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset-aset daerahnya
secara mandiri
2) Sudut
pandang politik melihat otonomi daerah sebagai wujud dari pengakuan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah.
3) Sudut
pandang sosial melihat otonomi merupakan bentuk pengakuan dari keanekaragaman
daerah
4) Hukum
melihat otonomi daerah sebagai bentuk pemberdayaan, dalam arti pemberian
keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk berprakarsa membuat keputusan
sendiri.
e.
Dalam Bidang Lingkungan Hidup, otonomi daerah berarti:
1) Menyesuaikan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dengan ekosistem setempat.
2) Menghormati kearifan tradisional
yang sudah dikembangkan masyarakat didalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara lestari.
3) Tidak berdasarkan batas
administratif, tetapi berdasarkan batas ekologi (bioecoregion).
4) Meningkatkan kemampuan daya dukung
lingkungan setempat dan bukan menghancurkan daya dukung ekosistem dengan
eksploitasi yang melewati daya dukung.
5) Pelibatan secara aktif masyarakat
adat dan penduduk setempat sebagai pihak yang paling berkepentingan (menentukan)
dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting
dalam rangka memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu
daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu
pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam
rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum
yaitu perundang-undangan.
C. Sumber
Daya Alam Dalam Otonomi Daerah
Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk
mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling
bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga
kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan
serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari
otonomi daerah. Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular
disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan
UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan
Indonesia.
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga
kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah
dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang
kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah
di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki
kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.
UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari
pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan)
sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik
melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan
desentralisasi kekuasaan.
Dengan desentralisasi, diharapkan jarak
antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik
maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan
sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya
lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan
SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang
lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.
UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam
(SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.
Pemerintah daerah harus berperan dengan
aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal
33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah
untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya
akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar
tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak
disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur
tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari
berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya
masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap
tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah
tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus
mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk
masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah provinsi harus memahami hal
ini. Pemerintah daerah harus berbenah agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dimanfaatkan
untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan
pengelolaan sumber daya alam yang baik tentunya ini akan menciptakan lapangan
pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi
pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan
sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju
kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan. Pemerintah daerah harus
membimbing masyarakat dan memberikan program pelatihan dalam pengembangan
sumber daya manusia.
D. Kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no. 32 Tahun 2004 dengan PP no. 25
Tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka
kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS (
Progam Pembangunan Nasional ) merumuskan progam yang disebut sebagai
pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Progam itu mencangkup:
1. Progam
pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
Bertujuan untuk
memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktifitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui infentarisasi dan
evaluasi serta penguatan system informasi sasaran yang ingin dicapai melalui
progan ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur, dalam spasial, nilai dan neraca
sumber daya alam, dam lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
2. Progam
peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya
alam.
Bertujuan untuk
menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup hutan, laut, air, udara, dan mineral, sasaran yang akan
dicapai dalam progam ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk
mendukung kebtuhn bahan baku industry secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran
lain si progam ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan
akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
3. Progam
pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran
dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya
alam yang berlebihan, serta kegiatan industry dan transportasi, sasaran progam
ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku
mutu lingkungan yang ditetapkan.
4. Progam
penataan kelembagaan dan penegakan hukum, pengelolaan suber daya alam dan
pelestarian lingkungan hidup.
Bertujuan untuk
mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan,
serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.
5. Progam
peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Bertujan untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
E.
Dampak Negatif Otonomi
Daerah Terhadap Pendaya-Gunaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam di era Otonomi daerah banyak
menimbulkan dampak negatif keinginan Pemda untuk menghimpun pendapatan asli
daerah (PAD), telah menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa
mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Era Otonomi daerah tidak disikapi baik
oleh aparat Pemda, DPRD maupun warga masyarakat dengan kematangan berfikir,
bersikap dan bertindak. Masing-masing elemen masyarakat lebih menonjolkan hak
dari pada kewajiban dalam mengatur dan mengurus sesuatu yang menjadi
kepentingan umum. Dengan kata lain, masing-masing lebih mengedepankan egonya
untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemahaman terhadap Otda yang keliru,
baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otda menyimpang
dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Keterbatasan
sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin
operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang
membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan
retribusi, menguras sumberdaya alam yang tersedia, dll. Kesempatan
seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan
mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi
kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing
semaunya sendiri. Di pihak lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang
seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi
Otda tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali
mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan
masyarakat yang salah . Semua itu terjadi karena Otda lebih banyak menampilakn
nuansa kepentingan pembangunan fisik dan ekonomi. Akibatnya terjadi percepatan
kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber daya air
hampir di seluruh wilayah tanah air, bahkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak
tahun 1995 telah mengalami defisit air karena kebutuhan air jauh di atas
ketersediaan air (Sumber: Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan,
2001).Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali juga telah menyebabkan
hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampak terhadap punahnya
sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikro organisme yang sangat
bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.
Sementara pembangunan sumber daya manusia / SDM (moral,
spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan, (karena
SDM berkualitas ini merupakan prasyarat), sangat kurang mendapat perhatian
sebagaimana dikemukakan oleh Riwu Kaho (1988:60), bahwa penerapan otonomi
daerah yang efektif memiliki beberapa syarat, sekaligus sebagai faktor yang
sangat berpengaruh, yaitu:
1. Manusia
selaku pelaksana harus berkualitas
2. Keuangan
sebagai biaya harus cukup dan baik
3. Prasarana,
sarana dan peralatan harus cukup dan baik
4. Organisasi
dan manajemen harus baik
Dari semua faktor tersebut di atas,
“faktor manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi
sebagai subjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. SDM
yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi
daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan
carut-marut serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.
Departemen Pertahanan (Dephan), selaku lembaga yang bertugas mengelola potensi
pertahanan menjadi kekuatan pertahanan berkepentingan dengan adanya dampak
negatif dari pendayagunaan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan negara
di seluruh daerah otonom. Perlu disadari, bahwa kekuatan pertahanan negara kita
ini tidak terpusat, melainkan tersebar di seluruh daerah, karena sesuai Doktrin
Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) kekuatan pertahanan bertumpu pada
simpul-simpul kekuatan yang telah diorganisir dan tersebar di daerah. Dephan
patut merasa terpanggil perhatiannya melihat semakin menurunnya kondisi
lingkungan sumber daya alam di daerah, mengingat masalah-masalah yang
menyangkut bidang pertahanan tidak diotonomikan kepada daerah. Dalam hal ini
Dephan memiliki sejumlah peran dan kewenangan atas pembinaan dan pendayagunaan
sumber daya alam di daerah. Untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi,
baik di bidang kebijakan maupun pengelolaan SDA oleh Pemda dan masyarakat di
daerah di era Otonomi Daerah ini. Dephan telah melakukan pengkajian Efektivitas
Aparatur Dephan dalam Era Otonomi Daerah. Maksud dari pengkajian ini adalah
mencari “formula” yang tepat dalam aspek kelembagaan, SDM, tatalaksana,
pelayanan publik Dephan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan-perubahan
yang mendasar, baik di bidang birokrasi maupun kemasyarakatan di daerah setelah
memasuki era Otonomi Daerah . Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah
bagaimana menjembatani tuntutan masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah
(sesuai dengan karakter daerah masing-masing) dengan tantangan dan ancaman
sejalan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksi
serta tuntutan kebutuhan strategi menghadapi ancaman. Masalah tersebut
memerlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan
otonomi daerah memungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas
Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana
perekat Integrasi bangsa.
Otonomi
daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan
segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan
mensejahterakan rakyat.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi
sumber daya dalam secara optimal. Pemerintah
provinsi dalam menjalankan otonomi daerah pemanfaatan sumber daya alam harus
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik akan menciptakan lapangan
pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi
pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan
sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju
kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan.
16
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar