Minggu, 15 Juni 2014

sumber daya alam dalam otonomi daerah


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dunia sudah memasuki abad ke 21 yang disebut sebagai abad kemajuan teknologi dan ekonomi. Arus globalisasi siap menghantam negara-negara berkembang untuk maju bersama dan mengejar ketertinggalannya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang mulai berbenah menuju arah kemajuan dan kemandirian. Kemandirian tersebut tak luput dari pengembangan potensi daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan geografis sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sumber daya alam yang potensial. Sumber daya alam merupakan kekuatan yang penting dalam pembangunan daerah di Indonesia. Potensi sumber daya alam tentunya akan memiliki kebermanfaatan yang maksimal apabila dikelola dengan baik. Penyelenggaran pemerintah di daerah pun mulai difokuskan agar daerah di Indonesia siap untuk menghadapi tantangan global yang lebih besar.

Sistem otonomi daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendukung pemerintah di daerah baik itu tingkat provinsi atau kota/kabupaten untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Pengelolaan daerah di Indonesia diserahkan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah untuk mandiri dan berkembang. Otonomi daerah hadir dan menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah di Indonesia. Pengelolaan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus berkembang.





1
 

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah

1.      Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam?

2.      Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?

3.      Bagaimakah sumber daya alam dalam otonomi daerah?

4.      Bagaimana kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah?

5.Apa dampak negatif dari otonomi daerah terhadap pendaya-gunaan sumber daya alam?



C.     Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah

1.      Memahami tentang sumber daya alam

2.      Memahami tentang otonomi daerah

3.      Memahami sumber daya alam dalam otonomi daerah

4.      Memahami kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah

5.      Memahami dampak negatif dari otonomi daerah terhadap pendaya-gunaan sumber daya alam






BAB II

PENDAHULUAN

A.    Sumber Daya Alam

1.      Pengertian

      Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah, 2007:3).

      Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.



2.      Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat Kelestariannya

a.       Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui

      Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat dibudidayakan atau dikembangbiakkan. Karena dapat dikembangbiakkan, sumber daya alam ini bisa lestari atau tidak dapat habis.

Sumber daya alam ini terdiri dari:

1)      Hewan

2)      Tumbuhan

3)      Air

4)      Udara



3
 

b.      Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui

      Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang akan habis setelah dipakai. Sebagian besar sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui berupa barang tambang. Barang tambang terdiri atas barang tambang sumber energi, barang tambang logam dan barang tambang industri.





1)      Barang tambang sumber energy

Barang tambang sumber energi meliputi

a)      Minyak bumi

b)      Gas alam

c)      Batubara

2)      Barang tambang logam

Barang tambang logam di antaranya.

a)      Tembaga

b)      Bauksit

c)      Besi

d)     Timah

e)      Emas

f)       Perak

g)      Nikel

h)      Mangan

3)      Barang tambang industry

Barang tambang industri antara lain

a)      Kapur

b)      Asbes







3.      Pengelolaan sumber daya alam

      Agar sumber daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat perlu dilaksanakan.

a.           Sumber daya alam harus dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.

b.      Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi
sumber daya alam.

c.       Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.

d.      Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1)      Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber
daya untuk pembaruannya.

2)      Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.

3)      Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.

4)      Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.



B.     Otonomi Daerah

1.      Pengertian Otonomi Daerah


a.       Secara etimologi

Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani yaitu auto (daerah) dan nomos (hukum). Jadi, pengertian otonomi daerah secara etimologi adalah hak daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri.



b.      Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : 

1)      Hak

2)      Wewenang

3)      Kewajiban Daerah Otonom

Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

c.       Berdasarkan pendapat ahli:

1)      Sugeng Istanto (dosen fakultas hukum UGM): otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2)      Syarif Saleh: otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.

3)      Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

4)      Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

5)      Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

6)      Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

7)      Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.

d.      Beberapa sudut pandang;

1)      Dilihat dari sudut pandang ekonomi, otonomi daerah merupakan bentuk pemberian wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola aset-aset daerahnya secara mandiri

2)      Sudut pandang politik melihat otonomi daerah sebagai wujud dari pengakuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

3)      Sudut pandang sosial melihat otonomi merupakan bentuk pengakuan dari keanekaragaman daerah

4)      Hukum melihat otonomi daerah sebagai bentuk pemberdayaan, dalam arti pemberian keleluasaan dan kewenangan kepada daerah untuk berprakarsa membuat keputusan sendiri.

e.       Dalam Bidang Lingkungan Hidup, otonomi daerah berarti:

1)      Menyesuaikan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dengan ekosistem setempat.

2)      Menghormati kearifan tradisional yang sudah dikembangkan masyarakat didalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara lestari.

3)      Tidak berdasarkan batas administratif, tetapi berdasarkan batas ekologi (bioecoregion).

4)      Meningkatkan kemampuan daya dukung lingkungan setempat dan bukan menghancurkan daya dukung ekosistem dengan eksploitasi yang melewati daya dukung.

5)      Pelibatan secara aktif masyarakat adat dan penduduk setempat sebagai pihak yang paling berkepentingan (menentukan) dalam pembuatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

        Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.











C.     Sumber Daya Alam Dalam Otonomi Daerah

Penerapan otonomi daerah ditujukan untuk mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah, dengan memperhatikan ciri khas budaya dan lingkungan setempat, sehingga kebijakan publik dapat lebih diterima dan produktif dalam memenuhi kebutuhan serta rasa keadilan masyarakat akar rumput, itulah idealnya aktualisasi dari otonomi daerah. Sebagaimana UU No.22/1999 tentang Daerah, yang lebih popular disebut UU Otonomi Daerah/Otda pada tahun 2001, dan telah diperbaharui dengan UU No.32/2004. UU ini merupakan tonggak baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (UUPD) menjadi salah satu landasan yang mengatur tentang pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintahan dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten diharapkan dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan rakyatnya. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan ekonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan perbaikan. Hingga sekarang kebijakan otonomi daerah memiliki pengaruh yang baik dalam perkembangan daerah di Indonesia. Daerah-daerah di Indonesia terus berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengembangan potensi daerah.

UU Ototnomi Daerah ini terlahir dari pandangan bahwa negara Indonesia (NKRI) yang mempunyai wilayah (kepulauan) sangat luas, lautan lebih luas dari daratan. Mustahil dikelola dengan baik melalui system pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, diperlukan desentralisasi kekuasaan.

Dengan desentralisasi, diharapkan jarak antara rakyat dengan pembuat kebijakan menjadi lebih dekat, baik secara politik maupun geografis, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan sesuai dengan hajat hidup rakyat. Artinya, pemerintah daerah yang pastinya lebih mengetahui kelemahan dan keunggulan daerahnya, baik dari sisi SDM dan SDA, dan pemerintah pusat diharapkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang lebih efektif guna memakmurkan masyarakat.

UU Otonomi Daerah ini, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan daerahnya secara lebih efektif, efisien dan partisipatif.

Pemerintah daerah harus berperan dengan aktif agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah provinsi harus memahami hal ini. Pemerintah daerah harus berbenah agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.  Dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik tentunya ini akan menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan. Pemerintah daerah harus membimbing masyarakat dan memberikan program pelatihan dalam pengembangan sumber daya manusia.



D.    Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no. 32 Tahun 2004 dengan PP no. 25 Tahun 2000, pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS ( Progam Pembangunan Nasional ) merumuskan progam yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Progam itu mencangkup:

1.      Progam pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktifitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui infentarisasi dan evaluasi serta penguatan system informasi sasaran yang ingin dicapai melalui progan ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur, dalam spasial, nilai dan neraca sumber daya alam, dam lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

2.      Progam peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam.

Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara, dan mineral, sasaran yang akan dicapai dalam progam ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung kebtuhn bahan baku industry secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain si progam ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

3.      Progam pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industry dan transportasi, sasaran progam ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

4.      Progam penataan kelembagaan dan penegakan hukum, pengelolaan suber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.

Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan.

5.      Progam peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Bertujan untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.



E.     Dampak Negatif Otonomi Daerah Terhadap Pendaya-Gunaan Sumber Daya Alam

      Pengelolaan Sumber Daya Alam di era Otonomi daerah banyak menimbulkan dampak negatif keinginan Pemda untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), telah menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Era Otonomi daerah tidak disikapi baik oleh aparat Pemda, DPRD maupun warga masyarakat dengan kematangan berfikir, bersikap dan bertindak. Masing-masing elemen masyarakat lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban dalam mengatur dan mengurus sesuatu yang menjadi kepentingan umum. Dengan kata lain, masing-masing lebih mengedepankan egonya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemahaman terhadap Otda yang keliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otda menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, menguras sumberdaya alam yang tersedia, dll. Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri. Di pihak lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otda tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah . Semua itu terjadi karena Otda lebih banyak menampilakn nuansa kepentingan pembangunan fisik dan ekonomi. Akibatnya terjadi percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber daya air hampir di seluruh wilayah tanah air, bahkan untuk Pulau Jawa dan Bali sejak tahun 1995 telah mengalami defisit air karena kebutuhan air jauh di atas ketersediaan air (Sumber: Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan, 2001).Eksploitasi hutan dan lahan yang tak terkendali juga telah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa liar yang berdampak terhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa langka serta mikro organisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian alam.

      Sementara pembangunan sumber daya manusia / SDM (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan, (karena SDM berkualitas ini merupakan prasyarat), sangat kurang mendapat perhatian sebagaimana dikemukakan oleh Riwu Kaho (1988:60), bahwa penerapan otonomi daerah yang efektif memiliki beberapa syarat, sekaligus sebagai faktor yang sangat berpengaruh, yaitu:

1.      Manusia selaku pelaksana harus berkualitas

2.      Keuangan sebagai biaya harus cukup dan baik

3.      Prasarana, sarana dan peralatan harus cukup dan baik

4.      Organisasi dan manajemen harus baik

      Dari semua faktor tersebut di atas, “faktor manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi sebagai subjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. SDM yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan carut-marut serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok. Departemen Pertahanan (Dephan), selaku lembaga yang bertugas mengelola potensi pertahanan menjadi kekuatan pertahanan berkepentingan dengan adanya dampak negatif dari pendayagunaan sumber daya alam untuk kepentingan pertahanan negara di seluruh daerah otonom. Perlu disadari, bahwa kekuatan pertahanan negara kita ini tidak terpusat, melainkan tersebar di seluruh daerah, karena sesuai Doktrin Pertahanan Rakyat Semesta (Hanrata) kekuatan pertahanan bertumpu pada simpul-simpul kekuatan yang telah diorganisir dan tersebar di daerah. Dephan patut merasa terpanggil perhatiannya melihat semakin menurunnya kondisi lingkungan sumber daya alam di daerah, mengingat masalah-masalah yang menyangkut bidang pertahanan tidak diotonomikan kepada daerah. Dalam hal ini Dephan memiliki sejumlah peran dan kewenangan atas pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam di daerah. Untuk menyikapi perubahan-perubahan yang terjadi, baik di bidang kebijakan maupun pengelolaan SDA oleh Pemda dan masyarakat di daerah di era Otonomi Daerah ini. Dephan telah melakukan pengkajian Efektivitas Aparatur Dephan dalam Era Otonomi Daerah. Maksud dari pengkajian ini adalah mencari “formula” yang tepat dalam aspek kelembagaan, SDM, tatalaksana, pelayanan publik Dephan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang mendasar, baik di bidang birokrasi maupun kemasyarakatan di daerah setelah memasuki era Otonomi Daerah . Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana menjembatani tuntutan masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah (sesuai dengan karakter daerah masing-masing) dengan tantangan dan ancaman sejalan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis yang sulit diprediksi serta tuntutan kebutuhan strategi menghadapi ancaman. Masalah tersebut memerlukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.





















BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah memungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa.

Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Pemberian otonomi daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. Pada hakikatnya tujuan otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan rakyat.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya dalam secara optimal.  Pemerintah provinsi dalam menjalankan otonomi daerah pemanfaatan sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.  Dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik akan menciptakan lapangan pekerjaan. Lapangan pekerjaan yang memadai tentunya akan mengurangi pengangguran, berkurangnya pengangguran tentunya akan mengurangi permasalahan sosial. Jika masyarakatnya sudah produktif maka percepatan pembangunan menuju kemandirian akan lebih mudah untuk dilakukan.





16
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar